RANGKUMAN
PELAJARAN PKN SMA KELAS X SEMESTER 2
SUBSTANSI KONSTITUSI
Secara garis besar substansi/isi konstitusi
memuat :
a.Pernyataan tentang idiologi negara, dasar
negara, tujuan negara, asas politik negara, gagasan moral keagamaan
b.Ketentuan tentang struktur organisasi
negara
c.Ketentuan tentang perlindungan hak asasi
manusia
d.Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD
e.Ketentuan tentang larangan mengubah bagian
tertentu dari konstitusi
KOSNTITUSI DI INDONESIA
1.
NKRI
sekarang menggunakan UUD 1945
2. UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI pada sidang
periode ke II (14-16 Juli 1945), dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945
3. Naskah resmi UUD 1945 dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia tahun ke II nomor 7 tanggal 15 Februari 1945.
4. UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang
terdiri pembukaan dan pasal-pasal yang merupakan sebagian dari hukum dasar
negara yaitu sebagai hukum dasar tertulis.
KEDUDUKAN UUD 1945
1. Sebagai norma hukum :
- Berisi norma yang harus dilaksanakan dan ditaati.
- Berisi peraturan yang mengikat kepada pemerintah, setiap lembaga negara, setiap lembaga masyarakat dan setiap warga negara
2. Sebagai hukum dasar :
- Menjadi dasar adanya dan sumber kekuasaan setiap lembaga negara.
- Merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-an yang lebih rendah kedudukannya.
3. Sebagai alat kontrol terhadap :
•
Pelaksanaan pemerintahan negara.
•
Peraturan perundangan lain dibawah UUD
4. Sebagai hukum tertinggi :
•
Dalam tata urutan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, UUD 1945
memiliki kedudukan paling tinggi, sehingga peraturan perundangan lainnya yang
lebih rendah harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang
hakekatnya merupakan pancaran sila-sila Pancasila dijelmakan dalam pasal-pasal
UUD 1945
KLASIFIKASI KONSTITUSI DI INDONESIA
Klasifikasi konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia :
1) UUD 1945
2) Konstitusi
RIS 1949
3) UUD
Sementara 1950
SUBSTANSI UUD 1945
UUD 1945 yang terdiri Pembukaan dan
pasal-pasal, secara garis besar memuat materi-materi atau ketentauan-ketentuan
pokok sebagai berikut :
1.
Pernyataan
tentang idiologi negara, dasar negara, tujuan negara, asas politik negara,
gagasan moral keagamaan
2. Sistem ketatanegaraan (struktur organisasi
negara)
3. Prinsip pembagian kekuasaan
4. Prinsip negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik.
5. Sistem pemerintahan yang berkedaulatan
rakyat, seperti adanya pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR,
DPD serta Presiden dan wakil Presiden.
6. Negara Indonesia adalah negara hukum.
7. Pengkuan dan perlindungan hak asasi manusia
8. Sistem sosial budaya berdasarkan asas
“Bhinneka Tunggal Ika”
9. Prinsip kesederajatan dalam hukum dan
pemerintahan.
10. Sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
11. Prinsip bela negara
12. Prinsip pertahanan dan keamanan negara
13. Prosedur mengubah UUD.
14. Larangan mengubah bagian tertentu dari UUD.
SISTEMATIKA UUD 1945
Sebelum amandemen :
1) Pembukaan
UUD 1945 terdiri empat alinia
2) Batang Tubuh
UUD 1945 terdiri 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan
Tambahan
3) Penjelasan
UUD 1945 terdiri Penjelasan umum dan Penjelasan pasal demi pasal
Sesudah amandemen :
1) Pembukaan
UUD 1945
2) Pasal –
pasal UUD 1945
POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok
pikiran sebagai berikut :
a) Persatuan.
b) Keadilan
sosial.
c)
Kedaulatan rakyat.
d) Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
1. Sebagai tertib hukum.
2. Sebagai pokok kaidah negara yang
foundamental
3. Sebagai Mukadimah dari UUD 1945
dalam kesatuan yang tidak terpisahkan
4. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal
UUD 1945, Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
BAB 1
DASAR NEGARA
DAN KONSTITUSI
KETERKATAN DASAR NEGARA
DAN KONSTITUSI
Keterkaitan Dasar
Negara dengan Konstitusi
1. Pengertian Dasar Negara
Dalam Ensiklopedi
Indonesia, kata ³dasar´ (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila
dihubungkandengan negara (dasar negara), kata ³dasar´ berarti pedoman dalam
mengatur kehidupanpenyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai
bidang kehidupan.Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah
Pancasila. Dalam tinjauan yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara
berkedudukan sebagai norma obyektif dan normatertinggi dalam negara, serta
sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalamTAP.MPRS No.
XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978.Penegasan
kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam
TAP.MPRNo.XVIII/MPR/1998.
2. Pengertian Konstitusi
Konstitusi atau
Undang-Undang Dasar ? Dalam kehidupan sehari-hari kita telah
terbiasamenerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan
Undang-Undang Dasar. Kesulitanpemakaian istilah ³Undang-Undang Dasar´ adalah
bahwa kita langsung membayangkan suatunaskah tertulis, karena semua
Undang-Undang dasar adalah suatu naskah tertulis. Padahal istilah³constitution´
lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak
tertulis- yangmengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat.Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis,
sedangkan konstitusi memuat baik peraturantertulis maupun tidak tertulis. Para
penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama; dalampenjelasan UUD 1945
dikatakan : ³Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagianhukum dasar
negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang
disampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak
tertulis, yaituaturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipuntidak tertulis´. Hukum dasar tidak tertulis disebut
Konvensi.Keterkaitan antara dasar negara
dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dantujuan negara yang
tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatunegara. Dari
dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk
peraturanperundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam
mengatur danmenyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam
bentuk Konstitusi atauUndang-Undang Dasar.
KONSTITUSI NEGARA
1. PENGERTIAN KONSTITUSI
Secara etimologis,
istilah konstotusi berasal dari bahasa perancis ³ Constituer´ yang
artinyamembentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk
Negara. Dalam bahasabelanda Konstitusi disamakan denganistilah Grundwet (Grund
= Dasar, Wet = Undang-undang)Berikut ini endapat beberapa ahli mengenai
pengertia kunstitusi, Yaitu ;
a. Herman
Heller Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang
Dasar. Konstitusi tidah hanyabersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian
sosiologisdan politis
b. Oliver CromwellUndang-undang Dasar itu merupakan ³instrumen of govermen´, yaitu bahwa
Undang-undang dibuatsebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini,
Konstitusi identik dengan Undang-undangdasar.
c. F. LassalleKonstitusi
sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat
didalammasyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam
masyarakat, misalnyakepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani,
pegawai, dan sebagainya.
d. Prayudi AtmosudirdjoKonstitusi
adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang
bersangkutan,Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak
dan perjuangan suatu bangsa.Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran,
mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.
Berdasarkan
pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian
yaitu :
1.
Konstitusi dalam arti sempti, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau
undang-undang Dasar.
2. Konstitusi
dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang
Dasar danhukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.Konvensi sebagai
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraanbearnegara mempunyai sifat ;a. Merupakan kebiasaan yang
berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.b. Tidak beartentangan
dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.c.
Diterima oleh rakyat negara.d. Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai
aturan dasar yang tidak terdapat dalamUndang-undang Dasar.Konstitusi sebagiai
hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok
penyelenggaraanbernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar
dan perlu dijabarkan lebih lanjutkedalam norma hukum dibawahnya. Apabila
dikaitkan dengan teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar
negarapancasila sebagai Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan
undang-undang dasar negara 1945 sebagai staatgrundgesetz / aturan dasar / pokok
negara.
ISI KONSTITUSI NEGARA
1. SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI
Sifat pokok konstitusi negara adalah
fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memilikisifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu
memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuaiperkembangan jaman /dinamika
masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kakuapabila
konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.Fungsi pokok konstitusi adalah
membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu
kumpulankegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh
beberapa pembatasandalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan
yang dipergunakan untuk memerintahitu tidak disalahgunakan. Dengan demikian
diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.Sesuai dengan istilah
konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai 1) Segala
ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; 2) Undang-undang Dasar suatu
negara.Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal
terbentuknya suatunegara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara.
Oleh sebab itu, konstitusi menempatiposisi penting dan strategis dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjaditolok ukur kehidupan
berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan
parapendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri
negara ( the foundingfathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi
penerus bangsa dalam mengemudikannegara menuju tujuannya.
2. ISI / SUBSTANSI KONSTITUSI
Isi konstitusi umumnya
hanya memuat aturan-aturan pokok, hana memuat garis-garis besar
sebagaiinstruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk
menyelenggarakan kehidupannegara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng
lebih rinci diserahkan pengaturannya kepadaundang-undang yang berada dibawah
konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui,maupun dicabut.Menurut
Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat
ketentuan-ketentuansebagai berikt :1. Organisasi Negara. Misalnya: pembagian
kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif danYudikatif. Masalah pembagian
kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal denganpemerintah daerah
/ pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaranyurisdiksi
lembaga negara.2. Hak-hak asasi manusia3. Prosedur mengubah Undang-undang
dasar 4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu
dari Undang-undang Dasar.
BAB 2
SISTEM POLITIK
PENGERTIAN SISTEM
POLITIK
Sistem adalahSuatu kesatuan yang terbentuk
dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen,Atau bagian yang banyak ini satu
sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengaitdan fungsional.
Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu
yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara,tata, rencana, skema,
prosedur atau metode.Politik adalah cara yang ditentukan oleh seorang individu
atau suatu kelompok untuk mencapaisesuatu.Politik berasal dari kata ³ polis´
(negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam
barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa
³pengamatan pertama ± tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau
negara tidak lain adalahsemacam asosiasi.
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan
dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerjadalam suatu unit atau kesatuan
(masyarakat/negara).Menurut Almond,
Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi
dalam masyarakat yang merdekayang menjalankan fungsi integrasi dan
adaptasi.Menurut Rober A. Dahl,
Sistem politik adalah pola yang tetap dari
hubungan ± hubungan antaramanusia yang melibatkan sampai dengan tingkat
tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupunwewenang.Dapat disimpulkan bahwa
sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranandalam struktur
politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yanglangsung
memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang)
MACAM-MACAM SISTEM
POLITIK
macam macam sistem politik yang hendak di
uraikan sesungguhnya merupakan tipe atau model yang didasarkan pada sudut
kesejarahan dan perkembangan sistem politik dari berbagai negarayangdisesuaikan
dengan perkembangan kultur dan struktur masyarakatnya. ALMOND &
POWELL,MEMBAGI 3 KATEGORI SISTEM POLITIK YAKNI:
sistem sistem primitif yang bekerja dengan
sebentar sebentar istirahat.sistem politik inisangat kecil kemungkinanya untuk
mengubah perananya menjadi terspesialisasi atau lebihotonom.sistem ini lebih
mencerminkan suatu kebudayaan yang samar samar dan bersifat keagamaan.
sistem sistem tradisional dengan struktur
struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu
kebudayaan
sistem sistem modern dimana struktur struktur
politik yang berbeda beda berkembangdan mencerminkan aktivitas budaya
politik. ALFIAN mengklasifikasikan sistem politik terbagi 4 yaitu :sistem
politik otoriter/totaliterysistem politik anarkiysistem politik demokrasi
sitem politik demokrasi dalam transisi.kata
demokrasi dalam politik memiliki makna umum yaitu,adanya perlindungan hak
asasimanusia,menjunjung tinggi hukum,tunduk terhadap kemampuan orang banyak
,tanpa mengabaikangolongan kecil agar tidak timbul diktator mayoritas.pada setiap
sistem politik negara negara dunia,akan selalu dijumpai adanaya
strukturpolitik.struktur politik didalam suatu negara adalah pelembagaan
hubungan organisasi antarakomponen komponen yang membentuk bangunan
politik.struktur politik sebagai bagian daristruktur yang pada umunya selalu
berkenaan dengan alokasi nilai nilai yang bersifat otoritatif,yaitu yang
dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.permasalahan politik
menurut AFIAN dapat dikaji melalui berbagai pendekatan,yaitu dapat didekatidari
sudut kekuasaan,strukjtur politik,komunikasi politik,konstitusi,pendidikan,dan
sosialisasipolitik,pemikiran dan kebudayaan politik.sistem politik yang pada
umumnya berlaku disetiap negara meliputi dua struktur kehidupan politik
, yakni infrastruktur politik dan suprastruktur politik
Suprastruktur dan Infrastruktur
politik
Yang termasuk dalam Suprastruktur
politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut didalam konstitusi
negara (termasuk fungsi l egislatif,eksekutif, dan yudikatif ) . Dalam
Penyusunankeputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang
seimbang dan terjalinnyakerjasama yang baik antara suprastruktur dan
infrastruktur politik sehingga memudahkanterwujudnya cita-cita dan
tujuan-tujuan masyarakat/Negara.Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur
politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan WakilPresiden, Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yangakan
membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.Sedangkan
Infrastruktur Politik adalah Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol,
Ormas, mediamassa, Kelompok kepentingan ( Interest Group), Kelompok
Penekan ( PresureGroup), Alat/MediaKomunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Fi gure
), dan pranata politik lainnya.
melaluiinfrastruktur politik ini masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya.
Tuntutan dan dukungan sebagaiinput dalam proses pembuatan keputusan. Dengan
adanya partisipasi masyarakt diharapkankeputusan yang dibuat pemerintah sesuai
dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
BAB 3
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
A. Pengertian Warga Negara
1.
Warga
Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik
dengan negaranya
2. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD
1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
Undang-undang sebagai warga negara
3. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang
pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya
di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
4. Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU
No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
- Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
- Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.
5. Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945
adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana
mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI
B. Dasar Hukum
- Di Negara Indonesaia di atur dalam:
- UUD 1945 pasal 26
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya
C. Cara Memperoleh Kewarganegaraan 1. Asas
Kelahiran
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu;
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia
dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara
A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara
Inggris, Mesir, Amerika dll b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian
Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan
dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi
orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut
oleh negara RRC)
2. Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum
yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal :
seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan
permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan a. Naturalisasi Biasa Syarat
– syarat :
1.
Telah
berusia 21 Tahun
2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang
paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia
perlu mendpt persetujuan istrinya
4. Dapat berbahasa Indonesia
5. Sehat jasmani & rokhani
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang
sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7. Mempunyai mata pencaharian tetap
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila
ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini
dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI
dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta
oleh negara RI 3. Permasalahan dalam Pewarganegaraan a. Apatride adalah
Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan
bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan
warga negara A maupun warga negara B b. Bipatride adalah Seseorang yang
memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius
Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C,
maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga
negara,karena ia lahir di negara D c. Multipatride : Seseorang yang memiliki 2
atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima
pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat
menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya
Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:
- Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
- Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara
4. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
- Karena kelahiran
- Pengangkatan
- Dikabulkannya Permohonan
- Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
- Akibat Perkawinan
- Turut Ayah atau Ibu
- Pernyataan
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
1. Hubungan Warga Negara dengan Negara.
Sebagaimana telah diterangkan terdahulu, bahwa hubungan antara warga Negara dengan Negara erat kaitannya dengan penerapan ideology dan teori ketatanegaraan yg di aut Negara tersebut. Menurut teori yg di kemukakan oleh Machiavelli dan Shang Yang, warga Negara atau rakyat di tempatkan sebagai objek kekuasaan.
Machiavelli berpendapat bahwa Negara yg kuat harus dipimpin oleh seorang raja yg dipersonifikasikan sebagai harimau yg kuat, berotak cerdas seperti kancil. Demikian juga sepenggal Shang Yang “jika ingin Negara kuat maka penguasa Negara harus kuat dan rakyat atau warga Negara harus lemah”. Sedangkan menurut penganjur teori demokrasi JJ Rousseau Montesquieu menyatakan bahwa justru rakyat memiliki hak ikut serta menentukan jalanya pemerintahan maka kedudukan rakyat atau warga Negara menjadi kuat.
Montesquieu membagi dan memisahkan kekuasaan menjadi tiga, yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif. Ketiga lembaga pemegang kekuasaan itu harus terpisah (separation of power) sebab, sebagaimana yg dikatakan oleh Lord Acton, ahli politik modern terkenal “manusia cenderung ingin berkuasa, dan kekuasaan yg berada di satu tangan akan cenderung disalahgunakan (terjadi kesewenang-wenangan)’’. Toeri trias politika dari Montesquiue muncul sebagai reaksi balik atas pelaksanaan pemerintahan monarki di Perancis yg bersifat absolute-otoriter.
Sebagaimana telah diterangkan terdahulu, bahwa hubungan antara warga Negara dengan Negara erat kaitannya dengan penerapan ideology dan teori ketatanegaraan yg di aut Negara tersebut. Menurut teori yg di kemukakan oleh Machiavelli dan Shang Yang, warga Negara atau rakyat di tempatkan sebagai objek kekuasaan.
Machiavelli berpendapat bahwa Negara yg kuat harus dipimpin oleh seorang raja yg dipersonifikasikan sebagai harimau yg kuat, berotak cerdas seperti kancil. Demikian juga sepenggal Shang Yang “jika ingin Negara kuat maka penguasa Negara harus kuat dan rakyat atau warga Negara harus lemah”. Sedangkan menurut penganjur teori demokrasi JJ Rousseau Montesquieu menyatakan bahwa justru rakyat memiliki hak ikut serta menentukan jalanya pemerintahan maka kedudukan rakyat atau warga Negara menjadi kuat.
Montesquieu membagi dan memisahkan kekuasaan menjadi tiga, yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif. Ketiga lembaga pemegang kekuasaan itu harus terpisah (separation of power) sebab, sebagaimana yg dikatakan oleh Lord Acton, ahli politik modern terkenal “manusia cenderung ingin berkuasa, dan kekuasaan yg berada di satu tangan akan cenderung disalahgunakan (terjadi kesewenang-wenangan)’’. Toeri trias politika dari Montesquiue muncul sebagai reaksi balik atas pelaksanaan pemerintahan monarki di Perancis yg bersifat absolute-otoriter.
a. Teori Marxis
Menurut teori Marxis Negara hanyalah sebuah panitia yg mengelola kepentingan kaum borjuis. Di sini berate, sebenarnya Negara tidak memiliki kekuasaan yg nyata. Kekuasaan nyata ada pada kelompok atau kelas yg dominan dalam masyarakat tersebut. Kelompok ini adlah keum borjuis dalam system kapitalitas, kaum bangsawan dalam system feudal, kaum buruh dalam system sosialis. Terdapat dua system kelas social (dalam perkumpulan khusus), yaitu mereka yg berperan serta dalam struktur kekuasaan (sebagai penguasa) dan mereka yg tidak berpartisipasi dalam kekuasaan (harus tunduk pada kekuasaan).
b. Teori Pluralis
Negara merupakan alat dari masyarakat, dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yg berbeda beda kepentingannya. Tidak ada kelompok yg terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yg beragam ini melakukan kompromi, misalnya kaum pengusaha menginginkan pajak yg ringan. Sedangkan kaum pekerja menginginkan pajak yg tinggi bagi orang yg kaya supaya Negara dapat membiayai proyek social. Semua kepentingan harus dikompromikan, politikuslah yg bisa membuat formula di mana kepentingan sebagian besar masyarakat terpenuhi, dialah yg mendapatkan kepercayaan untuk memimpin Negara.
c. Teori Organis
Teori ini bersumber pada pandangan Hegel, yg menyatakan bahwa Negara bukan merupakan alat dari masyarakat. Negara merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yakni misi sejarah untuk menciptakan masyarakat yg lebih baik daripada yg ada sekarang. Sebagai lembaga di atas masyarakat,negaralah yg tahu apa yg lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan alat dasar dari terbentuknya Negara-negara kuat yg sering kali bersifat otoriter, bahkan totaliter.
Menurut teori Marxis Negara hanyalah sebuah panitia yg mengelola kepentingan kaum borjuis. Di sini berate, sebenarnya Negara tidak memiliki kekuasaan yg nyata. Kekuasaan nyata ada pada kelompok atau kelas yg dominan dalam masyarakat tersebut. Kelompok ini adlah keum borjuis dalam system kapitalitas, kaum bangsawan dalam system feudal, kaum buruh dalam system sosialis. Terdapat dua system kelas social (dalam perkumpulan khusus), yaitu mereka yg berperan serta dalam struktur kekuasaan (sebagai penguasa) dan mereka yg tidak berpartisipasi dalam kekuasaan (harus tunduk pada kekuasaan).
b. Teori Pluralis
Negara merupakan alat dari masyarakat, dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yg berbeda beda kepentingannya. Tidak ada kelompok yg terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yg beragam ini melakukan kompromi, misalnya kaum pengusaha menginginkan pajak yg ringan. Sedangkan kaum pekerja menginginkan pajak yg tinggi bagi orang yg kaya supaya Negara dapat membiayai proyek social. Semua kepentingan harus dikompromikan, politikuslah yg bisa membuat formula di mana kepentingan sebagian besar masyarakat terpenuhi, dialah yg mendapatkan kepercayaan untuk memimpin Negara.
c. Teori Organis
Teori ini bersumber pada pandangan Hegel, yg menyatakan bahwa Negara bukan merupakan alat dari masyarakat. Negara merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yakni misi sejarah untuk menciptakan masyarakat yg lebih baik daripada yg ada sekarang. Sebagai lembaga di atas masyarakat,negaralah yg tahu apa yg lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan alat dasar dari terbentuknya Negara-negara kuat yg sering kali bersifat otoriter, bahkan totaliter.
d. Teori Elite Kekuasaan
Elite kekuasaan sebagai kelas social dari orang-orang yg memiliki asl-usul dan pendidikan yg sama, yg memiliki dasar-dasar social dan psikologis yg menyatukan mereka atas kenyataan bahwa mereka adalah tipe social yg serupa dan menjurus pada fakta kemudahan saling berbaur. Teori ini pada dasarnya mengatakan bahwa meskipun masyarakat terdiri dari bermacam macam kelompok yg pluralistis, tetapi dalam kenyataan kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat tertentu. Penerapan setiap teori akan menghasilkan kensekuensi hubungan yg berbeda beda, misalnya jika pemerintah Negara yg mendominisi warga Negara/masyarakat atau memiliki otonomi yg mutlak maka akan menimbulkan kehidupan politik yg mudah yang tidak demokratis dan tentunya mudah sekali terjadi penindasan pemerintah terhadap warga negaranya. Atas dasar pemikiran falsafah keseimbangan antara otonomi pemerintah dengan warga Negara perlu di kembangkan secara harmonis untuk menghindarai akibat negative yg dapat di timbulkan karena ketimpangan otonomi antara pemerintah Negara dengan sector masyarakat atau warga Negara.
Elite kekuasaan sebagai kelas social dari orang-orang yg memiliki asl-usul dan pendidikan yg sama, yg memiliki dasar-dasar social dan psikologis yg menyatukan mereka atas kenyataan bahwa mereka adalah tipe social yg serupa dan menjurus pada fakta kemudahan saling berbaur. Teori ini pada dasarnya mengatakan bahwa meskipun masyarakat terdiri dari bermacam macam kelompok yg pluralistis, tetapi dalam kenyataan kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat tertentu. Penerapan setiap teori akan menghasilkan kensekuensi hubungan yg berbeda beda, misalnya jika pemerintah Negara yg mendominisi warga Negara/masyarakat atau memiliki otonomi yg mutlak maka akan menimbulkan kehidupan politik yg mudah yang tidak demokratis dan tentunya mudah sekali terjadi penindasan pemerintah terhadap warga negaranya. Atas dasar pemikiran falsafah keseimbangan antara otonomi pemerintah dengan warga Negara perlu di kembangkan secara harmonis untuk menghindarai akibat negative yg dapat di timbulkan karena ketimpangan otonomi antara pemerintah Negara dengan sector masyarakat atau warga Negara.
2. Hubungan Warga Negara dengan Negara
Menurut Bangsa Indonesia
Hubungan warga Negara dengan Negara menurut bangsa Indonesia berkembang dari waktu ke waktu. Di antara para bapak pendiri (the founding fathers) Negara RI pada mulanya terdapat perbedaan pandangan. Ir. Soekarno dalam pidato 1 juni 1945 di muka Sidang BPUPKI menyatakan “Negara Indonesia yg kita dirikan haruslah Negara gotong royong”.sedangkan
Drs. Mohammad Hatta dalam tanggapannya tentang dimasukkannya hak-hak asasi dalam UUD menyatakan “kita menghendaki Negara pengurus, kita membangun masyarakat baru yh berdasarkan kepada gotong-royong”.
Tampak dari kedua tokoh pendiri Negara kita tersebut perbedaan konsep, meskipun tujuna dan semangatnya sama. Ir. Soekarno yg sejak awal perjuangannya mengedepankan nasionalismenya agar Indonesia yg bersemangatkan gotong-royong. Jauh dari individualism yg mengutanakan kepentingan individu (warga Negara), dan jauh dari model dan konsep negara yg berbau Barat, Negara yg akan didirikan hendaknya sesuai dengan jiwa asli Indonesia.
Drs. Mohammad Hatta dengan hati-hati mengingatkan bahwa bagaimanapun jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga Negara sangat diperlukan.
Sementara itu, Mr. soepomo dalam siding BPUPKI(31 Mei 1945) menunjukkan tiga pikiran ideology, yaitu paham individualisme, paham kolektivisme, dan paham integralistik. Beliau dengan sangat menyakinkan menolak paham interglastik yg diniai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yg berkembang di daerah pedesaan. Tentang teori interglastik,
Mr. Soepomo, menyatakan “Negara merupakan suatu susunan masyarakat yg integlar,segala golongan,segala bagian,segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yg organis.” Dalam pandangan Mr. Soepomo Negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan , akan tetapi menjamin kepentingan rakyat seluruhnya sebagai persatuan.
Teori intergralistik yg di kemukakan Mr. Soepomo di atas , tidak sama dengan intergralistik di Jerman atau kolektivisme di Russia, individualism di Eropa Barat dan Amerika Serikat, melainkan suatu cara pandang intergralistik yg tidak menghendaki Negara kekuasaan dimana pada rakyatnya masih di hargai hak untuk berserikat dan berkumpul dan menyatakan pendapat atau kemerdekaan untuk berpikir.
Jadi dengan demikian, bangsa Indonesia memandang bahwa warga Negara memiliki hak dan kewajiban yg sama untuk bersama-sama ikut menentukan jalannya pemerintahan dan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagai salah satu cirri Negara demokratis.
Hubungan warga Negara dengan Negara menurut bangsa Indonesia berkembang dari waktu ke waktu. Di antara para bapak pendiri (the founding fathers) Negara RI pada mulanya terdapat perbedaan pandangan. Ir. Soekarno dalam pidato 1 juni 1945 di muka Sidang BPUPKI menyatakan “Negara Indonesia yg kita dirikan haruslah Negara gotong royong”.sedangkan
Drs. Mohammad Hatta dalam tanggapannya tentang dimasukkannya hak-hak asasi dalam UUD menyatakan “kita menghendaki Negara pengurus, kita membangun masyarakat baru yh berdasarkan kepada gotong-royong”.
Tampak dari kedua tokoh pendiri Negara kita tersebut perbedaan konsep, meskipun tujuna dan semangatnya sama. Ir. Soekarno yg sejak awal perjuangannya mengedepankan nasionalismenya agar Indonesia yg bersemangatkan gotong-royong. Jauh dari individualism yg mengutanakan kepentingan individu (warga Negara), dan jauh dari model dan konsep negara yg berbau Barat, Negara yg akan didirikan hendaknya sesuai dengan jiwa asli Indonesia.
Drs. Mohammad Hatta dengan hati-hati mengingatkan bahwa bagaimanapun jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga Negara sangat diperlukan.
Sementara itu, Mr. soepomo dalam siding BPUPKI(31 Mei 1945) menunjukkan tiga pikiran ideology, yaitu paham individualisme, paham kolektivisme, dan paham integralistik. Beliau dengan sangat menyakinkan menolak paham interglastik yg diniai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yg berkembang di daerah pedesaan. Tentang teori interglastik,
Mr. Soepomo, menyatakan “Negara merupakan suatu susunan masyarakat yg integlar,segala golongan,segala bagian,segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yg organis.” Dalam pandangan Mr. Soepomo Negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan , akan tetapi menjamin kepentingan rakyat seluruhnya sebagai persatuan.
Teori intergralistik yg di kemukakan Mr. Soepomo di atas , tidak sama dengan intergralistik di Jerman atau kolektivisme di Russia, individualism di Eropa Barat dan Amerika Serikat, melainkan suatu cara pandang intergralistik yg tidak menghendaki Negara kekuasaan dimana pada rakyatnya masih di hargai hak untuk berserikat dan berkumpul dan menyatakan pendapat atau kemerdekaan untuk berpikir.
Jadi dengan demikian, bangsa Indonesia memandang bahwa warga Negara memiliki hak dan kewajiban yg sama untuk bersama-sama ikut menentukan jalannya pemerintahan dan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagai salah satu cirri Negara demokratis.
3. Persamaan Jaminan Perlidungan Hak-hak
Penduduk dan Warga Negara Dalam UUD 1945.
Dalam setiap konstitusi Negara terdapat
ketentuan mengenai bentuk Negara, bentuk pemerintahan, struktur pemerintahan,
hubungan dan tata cara kerja Negara, dan hak dan kewajiban waga Negara. Di
samping hak warga Negara, secara otomatis terdapat juga hak dan kewajiban
pemerintah Negara. Semua itu dicantumkan untuk memberikan batasan-batasan hak
dan kewajiban sehingga jelas dan dapat dilaksanakan demi terlaksananya
kehidupan bernegara secara baik sesuai dengan tujuan Negara. Di dalam UUD 1945
terdapat pasal-pasal yg berisi jaminan persamaan kedudukan yg dicantumkan dalam
pasal-pasal tentang perlindungan hak-hak asasi warga Negara yakni pasal 27
sampai 34, dan setelah amendemen ke-4 tahun 2002 di tambah dengan pasal 28A
sampai 28J.
4. Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Persamaan Kedudukan dalam Memiliki Hak hidup
Pada hakikatnya manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, hanya keimanan dan ketakwaannya yg mungkin berbeda. Harkat dan mertabat manusia sama. Oleh karena itu bersamaan pula dalam memiliki hak untuk hidup dan kehidupannya. Hak hidup adalah salah satu hak asasi manusia yg paling asasi sehingga tidak seorangpun berhak mengganggu dan apa lagi merampasnya. Dengan persamaan kedudukan sesame warga Negara untuk hidup maka perilaku warga Negara atau pemerintah yg merugikan hidup dan kehidupan warga Negara termasuk perbuatan aniaya dapat di tuntut secara hukum di pengadilan.
a. Persamaan Kedudukan dalam Memiliki Hak hidup
Pada hakikatnya manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, hanya keimanan dan ketakwaannya yg mungkin berbeda. Harkat dan mertabat manusia sama. Oleh karena itu bersamaan pula dalam memiliki hak untuk hidup dan kehidupannya. Hak hidup adalah salah satu hak asasi manusia yg paling asasi sehingga tidak seorangpun berhak mengganggu dan apa lagi merampasnya. Dengan persamaan kedudukan sesame warga Negara untuk hidup maka perilaku warga Negara atau pemerintah yg merugikan hidup dan kehidupan warga Negara termasuk perbuatan aniaya dapat di tuntut secara hukum di pengadilan.
b. Persamaan Kedudukan dalam Hidup
Berkeluarga
Hidup berkeluarga menjadi hak bagi setiap orang (warga Negara). Suatu keluarga akan hidup tenteram dan bahagia apabila dapat di tinggal menjadi satu tanpa di bebani status kewarganegaraan anggota keluarga yg bermasalah. Dengan undang-undang kewarganegaraan yg baru disahkan dan berlaku sejak tahun 2006 di harapkan tidak ada lagi warga Negara yg direpotkan oleh persoalan sttus warga Negara anak-anaknya.
Sebalum tahun 2006 sering terdapat bahwa suatu keluarga di mana anak-anak hasil perkawinan dengan suami berkewarganegaraan asing tidak mendapatkan status sebagai warga Negara Indonesia dan harus mendapatkan surat izin tinggal sementara di Indonesia.
Hidup berkeluarga menjadi hak bagi setiap orang (warga Negara). Suatu keluarga akan hidup tenteram dan bahagia apabila dapat di tinggal menjadi satu tanpa di bebani status kewarganegaraan anggota keluarga yg bermasalah. Dengan undang-undang kewarganegaraan yg baru disahkan dan berlaku sejak tahun 2006 di harapkan tidak ada lagi warga Negara yg direpotkan oleh persoalan sttus warga Negara anak-anaknya.
Sebalum tahun 2006 sering terdapat bahwa suatu keluarga di mana anak-anak hasil perkawinan dengan suami berkewarganegaraan asing tidak mendapatkan status sebagai warga Negara Indonesia dan harus mendapatkan surat izin tinggal sementara di Indonesia.
c. Persamaan Kedudukan untuk Bertempat
Tinggal.
Sentiment dan isu penduduk asli dan pendatang (perantau) di beberapa daerah di Indonesia sering menjadi pokok penyebab konflik berdarah akhir-akhir ini. Sesugguhnya apabila masyarakat Indonesia menyadari bahwa semua warga Negara berkedudukan yg sama dalam hidup dan menempati atau tinggal di wilayah kedaulatan Republik Indonesia maka hal demikian tidak akan terjadi. Kesadaran bahwa warga Negara Indonesia beranekaragam (multietnis) hendaknya menjadi kesadaran semua pihak. Syarat putera bagi calon kepala daerah bukanlah berdasarkan semangat nasionalisme yg luas.
Sentiment dan isu penduduk asli dan pendatang (perantau) di beberapa daerah di Indonesia sering menjadi pokok penyebab konflik berdarah akhir-akhir ini. Sesugguhnya apabila masyarakat Indonesia menyadari bahwa semua warga Negara berkedudukan yg sama dalam hidup dan menempati atau tinggal di wilayah kedaulatan Republik Indonesia maka hal demikian tidak akan terjadi. Kesadaran bahwa warga Negara Indonesia beranekaragam (multietnis) hendaknya menjadi kesadaran semua pihak. Syarat putera bagi calon kepala daerah bukanlah berdasarkan semangat nasionalisme yg luas.
d. Persamaan Kedudukan dalam Memperoleh
Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan.
Setiap warga Negara berhak untuk berusaha dan mengusahakan kehidupan yg layak. Untuk itu sesuai dengan ketentuan alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945, Negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta berkewajiban pula untuk memajukan kesejahteraan umum. Penagaturan dalam pengelolaan sumber alam akan dapat menyejahterakan rakyat apabila ada keberpihakan kepada rakyat dan warga Negara. Karena itulah pengusaan sumber-sumber kekayaan alam oleh Negara di maksudkan untuk mengatur agar tidak jatuh ke tangan orang perseorangan atau pihak asing sehingga merugikan kepentingan rakyat banyak.
Setiap warga Negara berhak untuk berusaha dan mengusahakan kehidupan yg layak. Untuk itu sesuai dengan ketentuan alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945, Negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta berkewajiban pula untuk memajukan kesejahteraan umum. Penagaturan dalam pengelolaan sumber alam akan dapat menyejahterakan rakyat apabila ada keberpihakan kepada rakyat dan warga Negara. Karena itulah pengusaan sumber-sumber kekayaan alam oleh Negara di maksudkan untuk mengatur agar tidak jatuh ke tangan orang perseorangan atau pihak asing sehingga merugikan kepentingan rakyat banyak.
e. Persamaan Kedudukan dalam Beragama
Sesuai sengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, tiap-tiao warga Negara berhaj memilih dan memeluk agama serta kepercayaan serta berhak menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya. Tidak ada seorangpun dapat melarang atau memaksa kepada seseorang atau kelompok masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama tertentu. Hak beragama adalah hak asasi yg merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sesuai sengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, tiap-tiao warga Negara berhaj memilih dan memeluk agama serta kepercayaan serta berhak menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya. Tidak ada seorangpun dapat melarang atau memaksa kepada seseorang atau kelompok masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama tertentu. Hak beragama adalah hak asasi yg merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.
f. Persamaan Kedudukan dalam Menunaikan Hak
dan Kewajiban Membela Negara.
Hak ikut bela Negara dalam kehidupan masyarakat dapat diwujudkan dengan siskamling. Dalam pelaksanaan siskamling dapat terlihat secara nyata menfaat keikut sertaan warga dalam menjaga keamanan lingkungannya. Dalam kenyataan di masyarakat dapat terjadi orang yg melakukan siskamling hanya orang-orang tertentu saja, sementara sebagian orang yg lain hanya membayar denda. Di sisi lain juga terjadi adanya warga yang tidak pernah melakukan siskamling juga tidak mau membayar denda. Bila hal ini terjadi maka sebaiknya diselidiki dahulu apakah ia memang warga yg tidak mampu ataukah ia warga yg sengaja tidak mentaati aturan. Lain masalah apabila yg tidak mau mentaati aturan tersebut adalah orang yg secara sengaja dan tidak mempunyai halangan seperti hal-hal tersebut di atas aturan maka mereka patut di berikan sanksi, misalnya denda di lipat gandakan dengan aturan yg di sepakati bersama.
Hak ikut bela Negara dalam kehidupan masyarakat dapat diwujudkan dengan siskamling. Dalam pelaksanaan siskamling dapat terlihat secara nyata menfaat keikut sertaan warga dalam menjaga keamanan lingkungannya. Dalam kenyataan di masyarakat dapat terjadi orang yg melakukan siskamling hanya orang-orang tertentu saja, sementara sebagian orang yg lain hanya membayar denda. Di sisi lain juga terjadi adanya warga yang tidak pernah melakukan siskamling juga tidak mau membayar denda. Bila hal ini terjadi maka sebaiknya diselidiki dahulu apakah ia memang warga yg tidak mampu ataukah ia warga yg sengaja tidak mentaati aturan. Lain masalah apabila yg tidak mau mentaati aturan tersebut adalah orang yg secara sengaja dan tidak mempunyai halangan seperti hal-hal tersebut di atas aturan maka mereka patut di berikan sanksi, misalnya denda di lipat gandakan dengan aturan yg di sepakati bersama.
g. Persamaan Hak untuk Berusaha di Bidang
Ekonomi.
Selaku warga Negara, kita berhak mengembangkan usaha ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup kita. Negara Indonesia yg berdasar Pancasila mengembangkan ekonomi Pancasila atau demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi tidak mengenal monopoli baik oleh swasta mupun Negara. Warga Negara (swasta) dapat berusaha dan mengembangkan kerja sama dalam lembaga dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan (kooperatif). Karena itulah UU NO. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus di dukung dan diimplementasikan secara nyata.
Selaku warga Negara, kita berhak mengembangkan usaha ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup kita. Negara Indonesia yg berdasar Pancasila mengembangkan ekonomi Pancasila atau demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi tidak mengenal monopoli baik oleh swasta mupun Negara. Warga Negara (swasta) dapat berusaha dan mengembangkan kerja sama dalam lembaga dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan (kooperatif). Karena itulah UU NO. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus di dukung dan diimplementasikan secara nyata.
h. Persamaan Hak untuk Berkumpul dan
Mengeluarkan Pendapat.
Kebebasan menyampaikan pendapat di jamin sepenuhnya dalam UUD dan peraturan hukum lainnya. Di Indonesia setiap warga Negara berhak untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya selaras dengan jiwa demokrasi Pancasila. Dalam UU Menyampaikan Pendapat di muka Umum disebutkan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dalam bentuk unjuk rasa, rapat umum, pawai, dan mimbar bebas. Siapapun bisa menggunakan hak berpendapat selama dengan cara-cara yg sopan, tertib,dan tidak mengganggu kepentingan umum (anarkis).
Kebebasan menyampaikan pendapat di jamin sepenuhnya dalam UUD dan peraturan hukum lainnya. Di Indonesia setiap warga Negara berhak untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya selaras dengan jiwa demokrasi Pancasila. Dalam UU Menyampaikan Pendapat di muka Umum disebutkan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dalam bentuk unjuk rasa, rapat umum, pawai, dan mimbar bebas. Siapapun bisa menggunakan hak berpendapat selama dengan cara-cara yg sopan, tertib,dan tidak mengganggu kepentingan umum (anarkis).
i. Persamaan Hak untuk Memperoleh Pendidikan
dan Perlindungan Anak.
Sebagau warga Negara setiap anak berhak tumbuh berkembang sesuai dengan kodratnya sebagai mahkluk Tuhan. Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan, asuhan, pengarahan sehingga menjadi dewasa. Tiap warga Negara wajib menjaga anak sebagai investasi masa depan bangsa, mereka harus di lindungi dari perilaku kekerasan. Perilaku kekerasan terhadap anak sering terjadi di mana-mana dan ada kecenderungan meningkat jumlahnya akhir-akhir ini. Untuk itu partisipasi warga Negara dan masyarakat dan terlebih-lebih Komnas HAM dan perlindungan anak memainkan peran yang sangat penting dalam upaya menaggulangi masalah ini.
Sebagau warga Negara setiap anak berhak tumbuh berkembang sesuai dengan kodratnya sebagai mahkluk Tuhan. Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan, asuhan, pengarahan sehingga menjadi dewasa. Tiap warga Negara wajib menjaga anak sebagai investasi masa depan bangsa, mereka harus di lindungi dari perilaku kekerasan. Perilaku kekerasan terhadap anak sering terjadi di mana-mana dan ada kecenderungan meningkat jumlahnya akhir-akhir ini. Untuk itu partisipasi warga Negara dan masyarakat dan terlebih-lebih Komnas HAM dan perlindungan anak memainkan peran yang sangat penting dalam upaya menaggulangi masalah ini.
j. Persamaan Kedudukan dan Hak untuk
Mengembangkan Kebudayaan.
Dalam pasa 32 ayat (1) UUd 1945, di sebutkan bahwa begara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada masa Presiden KH Abdurrahman Wahid sejumlah larangan menggunakan bahasa, tulisan dan kebudayaan Cina berlaku selama Orde Baru telah di cabut. Sejak itu nuansa kebebasan mengekspresikan budaya mewaranai kehidupan bangsa Indonesia setara dan sama haknya dengan pengembangan kebudayaan yg lain. Budaya daerah termasuk bahasa daerah yg bernilai luhur dan meniggikan harkat dan martabat kemanusiaan hendaknya di lestarikan dan di kembangkan secara wjar dan dinamis.
Dalam pasa 32 ayat (1) UUd 1945, di sebutkan bahwa begara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada masa Presiden KH Abdurrahman Wahid sejumlah larangan menggunakan bahasa, tulisan dan kebudayaan Cina berlaku selama Orde Baru telah di cabut. Sejak itu nuansa kebebasan mengekspresikan budaya mewaranai kehidupan bangsa Indonesia setara dan sama haknya dengan pengembangan kebudayaan yg lain. Budaya daerah termasuk bahasa daerah yg bernilai luhur dan meniggikan harkat dan martabat kemanusiaan hendaknya di lestarikan dan di kembangkan secara wjar dan dinamis.
5. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
a. Hak dan Kewajiban untuk Membela Negara dan
Pertahannan Keamanan
Dalam UUD 1945 di sebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Ini berarti bahwa semua saja tanpa diskriminatif, warga Negara dapat dan wajib membela Negara. Secara lebih rinci hal-hal ini diatur dengan Undang-Undang Pertahanan dan Keamanan.
Dalam UUD 1945 di sebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Ini berarti bahwa semua saja tanpa diskriminatif, warga Negara dapat dan wajib membela Negara. Secara lebih rinci hal-hal ini diatur dengan Undang-Undang Pertahanan dan Keamanan.
b. Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum dan
Pemerintahan.
Dalam Pasal 27 ayat (1) di sebutkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hikum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dam pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini berarti tidak di akuinya diskriminasi di bidang hukum dan politik di Indonesia.
Dalam Pasal 27 ayat (1) di sebutkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hikum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dam pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini berarti tidak di akuinya diskriminasi di bidang hukum dan politik di Indonesia.
c. Persamaan Hak untuk Mengeluarkan Pendapat
dan Aspirasi.
Diizinkannya penyampaian orasi dalam unjuk rasa, demontrasi mimbar bebas dalam menyampaikan pendapat merupakan bukti dan komitmen pemerintah dan bangsa Indonesia untuk memajukan demokrasi. Berbagai peraturan hukum memberikan kesempatan dan cara-cara menyampaikan pendapat bagi warga Negara terhadap pemerintah maupun terhadap sesama warga Negara dengan sesuai batasan-batasan selayaknya sesuai dengan system dan nilai-nilai budaya bangsa Pancasila.
Diizinkannya penyampaian orasi dalam unjuk rasa, demontrasi mimbar bebas dalam menyampaikan pendapat merupakan bukti dan komitmen pemerintah dan bangsa Indonesia untuk memajukan demokrasi. Berbagai peraturan hukum memberikan kesempatan dan cara-cara menyampaikan pendapat bagi warga Negara terhadap pemerintah maupun terhadap sesama warga Negara dengan sesuai batasan-batasan selayaknya sesuai dengan system dan nilai-nilai budaya bangsa Pancasila.
d. Persamaan Hak untuk Berpolitik/ Mendirikan
Partai Politik dan Ikut Serta dalam Pemilihan Umum.
Setiap warga Negara di jamin hak-hak politiknya sepeti mendirikan partai politik, ikut serta menggunakan hak pilih, baik hak pilih aktif (memilih) maupun pasif (di pilih) dalam pemilihan umum dan sebagainya. UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik mengatur lebih rinci tentang partai politik.
Setiap warga Negara di jamin hak-hak politiknya sepeti mendirikan partai politik, ikut serta menggunakan hak pilih, baik hak pilih aktif (memilih) maupun pasif (di pilih) dalam pemilihan umum dan sebagainya. UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik mengatur lebih rinci tentang partai politik.
e. Persamaan Hak untuk Mengembangkan
Kebudayaan.
Pada masa Presiden KH Abdurrhaman Wahid dikeluarkan pencabutan larangan menggunakan bahasa Cina. Dengan pencabutan itu, berarti peluang untuk memakai bahasa Cina oleh warga Negara keturunan di buka kembali. Sepanjang kesenian atau kebudayaan tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan aturan masyarakat setempat maka pengembangan kebudayaan tersebut dapat di lestarikan dan di kembangkan oleh warga Negara di wilayah itu. Di harapkan pengembangan kebudayaan dapat mempercepat persatuan dan kesatuan bangsa sejalan dengan kebhinekaan bangsa Indonesia. Tidak hanya simbol-simbol lahirlah yg dikembangkan, namun secara substansial dapat menyatu padukan semangat nasionalisme sejati. Untuk itu di perlukan kesadaran semua pihak demi membangun dan memajukan Negara dan bangsa Indonesia yg adil,makmur, sejahtera, dan demokratis.
Pada masa Presiden KH Abdurrhaman Wahid dikeluarkan pencabutan larangan menggunakan bahasa Cina. Dengan pencabutan itu, berarti peluang untuk memakai bahasa Cina oleh warga Negara keturunan di buka kembali. Sepanjang kesenian atau kebudayaan tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan aturan masyarakat setempat maka pengembangan kebudayaan tersebut dapat di lestarikan dan di kembangkan oleh warga Negara di wilayah itu. Di harapkan pengembangan kebudayaan dapat mempercepat persatuan dan kesatuan bangsa sejalan dengan kebhinekaan bangsa Indonesia. Tidak hanya simbol-simbol lahirlah yg dikembangkan, namun secara substansial dapat menyatu padukan semangat nasionalisme sejati. Untuk itu di perlukan kesadaran semua pihak demi membangun dan memajukan Negara dan bangsa Indonesia yg adil,makmur, sejahtera, dan demokratis.
f. Persamaan Hak Mendapat Perlindungan
Keamanan dan Bebas dari Penyiksaan.
Selama ini perlindungan keamanan bagi para pekerja Indonesia baik di g.dalam maupun di luar negeri relative kurang. Tidak jarang terjadi mereka mengalami penyiksaan fisik bahkan sampai meninggal dunia. Untuk itu keterampilan dan pengetahuan para buruk harus ditinggkatkan. Biro jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia harus lebih di tertibkan, jangan sampai pengiriman tenaga kerja ilegal yg selalu menimbulkan masalah di luar negeri terulang dan selalu menjadi masalah pemerintah dan bangsa Indonesia. Selain itu peran Kedutaan Besar Republic Indonesia di Negara di mana di mana buruh Indonesia ditempatkan harus memikirkan nasib mereka dan mempunyai konseling,pembiaan serta pembelaan tehadap para buruh tersebut. Mereka sebagai warga Negara berhak mendapatkan fasilitas, layanan, dan perlindungan hak-hak asasinya.
Selama ini perlindungan keamanan bagi para pekerja Indonesia baik di g.dalam maupun di luar negeri relative kurang. Tidak jarang terjadi mereka mengalami penyiksaan fisik bahkan sampai meninggal dunia. Untuk itu keterampilan dan pengetahuan para buruk harus ditinggkatkan. Biro jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia harus lebih di tertibkan, jangan sampai pengiriman tenaga kerja ilegal yg selalu menimbulkan masalah di luar negeri terulang dan selalu menjadi masalah pemerintah dan bangsa Indonesia. Selain itu peran Kedutaan Besar Republic Indonesia di Negara di mana di mana buruh Indonesia ditempatkan harus memikirkan nasib mereka dan mempunyai konseling,pembiaan serta pembelaan tehadap para buruh tersebut. Mereka sebagai warga Negara berhak mendapatkan fasilitas, layanan, dan perlindungan hak-hak asasinya.
g. Persamaan Hak untuk Mengembangkan Olahraga
dan Seni.
Olah raga dan seni merupakan cabang kegiatan umat manusia yg mengandung nilai universal. Tidak sedikit melalui kegiatan ini didapatkan manfaat yg banyak bagi kepentingan bangsa dan Negara. Sifat-sifat kesukuan, kedaerahan, golongan, dan lain sebagainya dapat di tembus dan menggerakkan semangat kebersamaan serta nasinalisme yg tinggi. Nama harum bangsa dan Negara dapat diraih melalui aktivitas olah raga dan kesenian. Untuk meningkatkan aktifitas di bidang olahraga sangat di perlukan adanya dukungan dari Negara dan peran serta sponsor dari pihak lain. Sponsor dari pihak ketiga dapat berupa penyediaan dana serta fasilitas penunjang bagi atlet juga nasional. Sedangkan Negara, selain memberikan pembinaan bagi para atlet nasional yg berprestasi mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
Olah raga dan seni merupakan cabang kegiatan umat manusia yg mengandung nilai universal. Tidak sedikit melalui kegiatan ini didapatkan manfaat yg banyak bagi kepentingan bangsa dan Negara. Sifat-sifat kesukuan, kedaerahan, golongan, dan lain sebagainya dapat di tembus dan menggerakkan semangat kebersamaan serta nasinalisme yg tinggi. Nama harum bangsa dan Negara dapat diraih melalui aktivitas olah raga dan kesenian. Untuk meningkatkan aktifitas di bidang olahraga sangat di perlukan adanya dukungan dari Negara dan peran serta sponsor dari pihak lain. Sponsor dari pihak ketiga dapat berupa penyediaan dana serta fasilitas penunjang bagi atlet juga nasional. Sedangkan Negara, selain memberikan pembinaan bagi para atlet nasional yg berprestasi mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
h. Persamaan Hak untuk Memajukan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi.
Peran olimpiade sains dan teknologi sangat diperlukan dalam memajukan persamaan hak di bidang ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Rangsangan bagi kemajuan di bidang sains dapat di peroleh dengan memberikan penghargaan yg setimpal dengan prestasi serta jaminan hidup yg memadai.
Peran olimpiade sains dan teknologi sangat diperlukan dalam memajukan persamaan hak di bidang ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Rangsangan bagi kemajuan di bidang sains dapat di peroleh dengan memberikan penghargaan yg setimpal dengan prestasi serta jaminan hidup yg memadai.
i. Membangun Perekonomian Nasional.
Perekonomian nasional dapat di perankan oleh siapapun dan di manapun dengan menghargai masyarakat setempat , dan mengangkat kesejateraan masyarakat setempat. Selan itu para pelaku usaha di manapun berada harus memerhatikan nilai-nilai moral dan menerapkan etika bisnis yg saling menghargai. Dengan demkian akan tercipta kerja sama yg saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Dari uraian di atas, dapat di pahami bahwa pada dasarnya setiap manusia termasuk kita bangsa Indonesia ingin hidup tenteram, damai, dan sejahtera. Sebagai anggota masyarakat kita memiliki harga diri dan mengakui bahwa orang lainpun juga memiliki harga diri. Demikian pula sebagai kelompok masyarakat, bangsa Indonesia mempunyai kebanggaan dan berusaha mempertahankan harga diri kita di mata internasional.
Untuk itu kita perlu memupuk kerja sama sesama warga Negara dalam upaya membangun masyarakat dan bangsa Indonesia. Menurut UUD 1945. Kita di beri kebebasan untuk bekerja sama, memiliki kebebasan berorganisasi, baik organisasi politik, kemasyarakatan (social), ekonomi, dan sebagainya dalam kerangka Negara kesatuan RI. Dalam berorganisasi, anggota masyarakat semakin di names dan berpartisipasi aktif serta mengambil peran positif apabila memiliki kebebasan, ketertaraan serta hal-hal lain yg tidak diskriminatif. Untuk itu kemerdekaan mengeluarkan pendapat di Indonesia terlebih-lebih di era reformasi sekarang, kecuali telah di jamin dalam UUD 1945 Pasal 28, juga di jabarkan dalam UU organiknya secara lebih luas dan bebas. Kita sebagai bangsa yg besar semakin kuat dan berkarya besar apabila dapat memupuk dan menghargai prinsip-prinsip persamaan sesama warga Negara Indonesia, yaitu prinsip bahwa ;
1. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di hadapan hokum
2. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa memandang suku dan daerahnya.
3. Warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan jenis kelaminnya.
4. Seriap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan agama yg di anutnya.
5. Setiap warga Negara bersama tanpa membedakan warna kulit.
6. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan tinggi rendahnya tingkat pendidikan, jabatan, maupun gelarnya.
Dengan mencermati isi atau kandungan pasal-pasal UUD 1945, kita dapat menyimpulkan bahwa UUD 1945 mengakui persamaan hak dan kewajiban warga Negara di berbagai bidang kehidupan, hanya penerapannya yg perlu diusahakan berama. Hal ini memerlukan semangat persatuan, semangat pengorbanan, kerja keras bersama untuk membangun Indonesia yg lebih sejahtera sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.
Perekonomian nasional dapat di perankan oleh siapapun dan di manapun dengan menghargai masyarakat setempat , dan mengangkat kesejateraan masyarakat setempat. Selan itu para pelaku usaha di manapun berada harus memerhatikan nilai-nilai moral dan menerapkan etika bisnis yg saling menghargai. Dengan demkian akan tercipta kerja sama yg saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Dari uraian di atas, dapat di pahami bahwa pada dasarnya setiap manusia termasuk kita bangsa Indonesia ingin hidup tenteram, damai, dan sejahtera. Sebagai anggota masyarakat kita memiliki harga diri dan mengakui bahwa orang lainpun juga memiliki harga diri. Demikian pula sebagai kelompok masyarakat, bangsa Indonesia mempunyai kebanggaan dan berusaha mempertahankan harga diri kita di mata internasional.
Untuk itu kita perlu memupuk kerja sama sesama warga Negara dalam upaya membangun masyarakat dan bangsa Indonesia. Menurut UUD 1945. Kita di beri kebebasan untuk bekerja sama, memiliki kebebasan berorganisasi, baik organisasi politik, kemasyarakatan (social), ekonomi, dan sebagainya dalam kerangka Negara kesatuan RI. Dalam berorganisasi, anggota masyarakat semakin di names dan berpartisipasi aktif serta mengambil peran positif apabila memiliki kebebasan, ketertaraan serta hal-hal lain yg tidak diskriminatif. Untuk itu kemerdekaan mengeluarkan pendapat di Indonesia terlebih-lebih di era reformasi sekarang, kecuali telah di jamin dalam UUD 1945 Pasal 28, juga di jabarkan dalam UU organiknya secara lebih luas dan bebas. Kita sebagai bangsa yg besar semakin kuat dan berkarya besar apabila dapat memupuk dan menghargai prinsip-prinsip persamaan sesama warga Negara Indonesia, yaitu prinsip bahwa ;
1. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di hadapan hokum
2. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa memandang suku dan daerahnya.
3. Warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan jenis kelaminnya.
4. Seriap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan agama yg di anutnya.
5. Setiap warga Negara bersama tanpa membedakan warna kulit.
6. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan tinggi rendahnya tingkat pendidikan, jabatan, maupun gelarnya.
Dengan mencermati isi atau kandungan pasal-pasal UUD 1945, kita dapat menyimpulkan bahwa UUD 1945 mengakui persamaan hak dan kewajiban warga Negara di berbagai bidang kehidupan, hanya penerapannya yg perlu diusahakan berama. Hal ini memerlukan semangat persatuan, semangat pengorbanan, kerja keras bersama untuk membangun Indonesia yg lebih sejahtera sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.
SYARAT MENJADI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
Syarat dan tata cara memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia; Kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesia; Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik
Indonesia; Ketentuan pidana . Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara.
Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu
menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa
harus dibeda- bedakan. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam
kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu
menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa
harus dibeda-bedakan. . Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak
yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja.
Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di
Belanda, di Republik Rakyat Cina,
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara Memperoleh dan Hilangnya Warga Negara Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik Persamaan Kedudukan Dalam Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan 5 sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional 5.3 Menghargai
Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui Cara Kerja Answers; Poin & Tingkat; Pedoman Komunitas; Leaderboard; Papan MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Pemahaman rakyat – Penduduk – Warga negara
Documents that related with MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA FILETYPE:DOC » EdyWinarno.Com rumus togel tahun 2011-2012 com-cerita mami hyper sek-contok cara Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara . Tahun 2006 merupakan tahun yang direncanakan akan disosialisasikannya pemberlakuan Kurikulum Berdasar Standar Isi 2006. Dengan disosialisasi Cara download materi. penyajian materi di blog ini dibagi menjadi 2 cara: ditulis apa adanya Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. Kompetensi Dasar : 5.1. Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia. 5.2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, .. b. Isteri seorang warga negara. c. Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara Asing. d. Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah.
12 Tahun 2006 Menurut UUD 1945; Cara Memperoleh Warga Negara. Keturunan; Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Kelahiran; Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena . Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
Persamaan kedudukan di dalam hukum. 6. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 2.2.3 Lain-lain. 1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi. 2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan,
cara sosiologis (sustantif) dalam kehidupan empirik. Anggapan Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. 5.1 Mendeskripsikan kedudukan
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku. Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Ada 2 cara : 1. Naturalisasi biasa. mengajukan permohonan kepada 3 Responses to “MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA”Articulate – The global leader in rapid e-learning. Powered byBAB 4 Menganalisa Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Link downloadnya ada disini. BAB 5 Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Link downloadnya ada disini. BAB 6 Manganalisa Sistem Politik di Indonesia Persamaan kedudukan di dalam hukum. 6. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 2.2.3 Lain-lain. 1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi. 2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. 2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara Memperoleh dan Hilangnya Warga Negara Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik Persamaan Kedudukan Dalam Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan 5 sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional 5.3 Menghargai
Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui Cara Kerja Answers; Poin & Tingkat; Pedoman Komunitas; Leaderboard; Papan MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Pemahaman rakyat – Penduduk – Warga negara
Documents that related with MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA FILETYPE:DOC » EdyWinarno.Com rumus togel tahun 2011-2012 com-cerita mami hyper sek-contok cara Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara . Tahun 2006 merupakan tahun yang direncanakan akan disosialisasikannya pemberlakuan Kurikulum Berdasar Standar Isi 2006. Dengan disosialisasi Cara download materi. penyajian materi di blog ini dibagi menjadi 2 cara: ditulis apa adanya Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. Kompetensi Dasar : 5.1. Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia. 5.2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, .. b. Isteri seorang warga negara. c. Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara Asing. d. Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah.
12 Tahun 2006 Menurut UUD 1945; Cara Memperoleh Warga Negara. Keturunan; Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Kelahiran; Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena . Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
Persamaan kedudukan di dalam hukum. 6. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 2.2.3 Lain-lain. 1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi. 2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan,
cara sosiologis (sustantif) dalam kehidupan empirik. Anggapan Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. 5.1 Mendeskripsikan kedudukan
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku. Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Ada 2 cara : 1. Naturalisasi biasa. mengajukan permohonan kepada 3 Responses to “MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA”Articulate – The global leader in rapid e-learning. Powered byBAB 4 Menganalisa Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Link downloadnya ada disini. BAB 5 Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Link downloadnya ada disini. BAB 6 Manganalisa Sistem Politik di Indonesia Persamaan kedudukan di dalam hukum. 6. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 2.2.3 Lain-lain. 1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi. 2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. 2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar